Daging babi tidak dianggap halal.
Halal adalah kata Arab yang berarti diizinkan atau halal, kebalikannya haram, atau dilarang. Ketika diterapkan pada makanan, halal berarti makanan yang dianggap diizinkan untuk dimakan di bawah hukum Islam. Untuk menyusun daftar makanan halal, Anda harus mencantumkan apa yang haram. Makanan halal, oleh karena itu, adalah segalanya. Semua makanan yang terdaftar sebagai berikut tidak diizinkan oleh hukum Islam.
Babi
Daging babi dilarang dikonsumsi, menurut Al Qur'an, kitab suci agama Islam. Produk sampingan babi juga dilarang.
Darah
Darah tidak diizinkan, termasuk semua darah hewan dan makanan yang terbuat dari produk sampingan darah.
Jenis Hewan Lainnya
Hewan lain yang dilarang untuk dimakan termasuk hewan karnivora (singa, rubah, anjing, kucing, dll.), Hewan darat tanpa telinga luar (ular, kadal, dll.), Burung pemangsa (elang, elang, elang, elang, dll.) ) dan bangkai, bangkai hewan yang mati.
Hewan Dibunuh Tidak Benar
Adalah ilegal untuk memakan hewan yang disembelih tidak atas nama Allah. Nama Allah harus diucapkan di atas binatang itu sebelum pembantaian. Metode penyembelihan juga penting; hewan harus dibunuh dengan metode penyembelihan ritual yang sudah ditentukan.
Alkohol
Alkohol dan semua minuman keras lainnya dilarang.
Makanan yang Terkontaminasi
Makanan yang telah terkontaminasi oleh salah satu makanan atau minuman yang terdaftar sebelumnya dilarang untuk dimakan.